Kabar Gembira, Perguruan Tinggi Negeri Pertama di Bima Segera Hadir

 


WARTA BIMA,- Kehadiran Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima akan segera terwujud seiring dengan adanya proposal yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Pendirian IAIN Bima, Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya, MA dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Fatahulllah, S.Pd, Kamis (24/7).

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Forkopimda Kantor Bupati Bima usai peninjauan lapangan, Ketua Tim Verifikasi Djohan Soefi, SE mengatakan, kehadiran tim untuk melihat fakta di lapangan dan selanjutnya hasil survei ini akan dipaparkan dan dilaporkan kepada Menteri.

Tim juga menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima bahwa dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, Penerbitan Perpres pendirian IAIN akan dilakukan setelah Menpan menyelesaikan proses lanjutan terhadap dokumen yang diperlukan.

“Terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Bima yang telah memenuhi syarat mayor dengan menyediakan 9,6 hektar lahan dari 5 hektar lahan persyaratan minimum untuk pembangunan IAIN Bima ini," ujarnya.

Komite Pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima yang dipimpin Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya, MA didampingi Prof. Dr. H. Muhammad, M. Pd., M.S, Prof. Dr. Bahtiar, M. Pd., Si., Prof. Dr. Ismail, M. Pd., Prof. Dr. Syarifudin, M. Pd., Prof. Dr. Gazali, SH, MH dan Dr. H. Yudin Citraidin, M. tersebut hadir bersama tujuh orang Tim Verifikasi yang berasal dari Kementerian Agama RI, Kementerian Ristek dan Dikti serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Kamis (24/7) melakukan kunjungan untuk melakukan verifikasi faktual Lahan IAIN Bima di eks-Kampus Vokasi Desa Sondosia Kecamatan Bolo.

Komite dan tim verifikasi yang melakukan peninjauan lapangan tersebut didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim, Irbansus Inspektorat, Dinas Dikbudpora, Bappeda, Bagian Umum dan Bagian Hukum Setda melihat kondisi aset berupa tanah, bangunan dan mencocokkan dengan dokumen kepemilikan. (Red)