Jelang Pilkades pada 57 Desa, Dinas DPMD Sosialisasikan Peraturan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
![]() |
WARTA BIMA,- Untuk menyamakan persepsi yang berkaitan dengan seluruh tahapan pemilihan kepala desa secara serentak dan bergelombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima menggelar Sosialisasi tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta pendampingan penyusunan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa, Rabu (2/9).
Sosialisasi yang mendengarkan pemaparan narasumber Desk Pilkades, Kabag Hukum Setda Bima, Muhlis SH, MH dan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bima Safriatna Ach, MM tersebut mengundang 188 peserta, terdiri dari Camat, Ketua BPD, Sekretaris Desa dan Ketua Panitia Pilkades Serentak.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM dalam arahannya di hadapan para peserta menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang melalui penambahan alokasi anggaran daerah.
H. Masykur menyebut, Pilkades serentak di Kabupaten Bima dirancang dalam dua gelombang, dengan Gelombang I mencakup 57 desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2027. Dimana seluruh tahapan penyelenggaraan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
"Keberhasilan Pilkades serentak memerlukan dukungan operasional dan logistik untuk mencukupi kebutuhan teknis panitia pemilihan, pengadaan logistik, hingga pengamanan di setiap tahapan," terang H. Masykur.
![]() |
| Peserta Sosialisasi |
Menurut Mantan Kadis Perhubungan ini, kegiatan sosialisasi sangat penting untuk memastikan para pelaksana Pilkades tingkat kabupaten hingga desa memahami dengan baik tugas, wewenang dan menjaga independensi panitia, mencegah potensi konflik horizontal serta memastikan proses pemungutan suara berjalan tertib dan aman.
Eks Camat Wawo tahun 2005 ini menambahkan, sosialisasi tersebut juga antara lain membahas sejarah menyeluruh ketentuan pemilih, syarat calon, tugas panitia tata tertib panitia Pilkades, tahapan kegiatan, tahapan pencalonan, persyaratan calon dan penetapan calon kepala desa. "Termasuk ketentuan kampanye dan sejumlah hal krusial lainnya dalam tahapan Pilkades serentak tahun 2026 ini," pungkas H. Masykur. (Red)






















