![]() |
H. Yasin saat menyerahkan dokumen Perda pada salah seorang Staf Desa Raba |
WARTA BIMA,- Anggota DPRD Provinsi NTB, H. Yasin, S.PdI.,MM.Inov mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB, Tentang Penyeleggaraan Perlindugan Pekerja Migran Indonesia asal Propinsi Nusa Tenggara Barat, Jum,at malam (15/8).
Acara sosialisasi yang berlangsung di lingkungan RT. 02 Desa Raba Kecamatan Wawo tersebut dihadiri staf desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua Karang Taruna dan para pemuda Desa Raba.
Legislator Propinsi NTB, H. Yasin dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terkait perlindungan pekerja migran asal Propinsi NTB, tidak terkecuali bagi warga Desa Raba yang ingin mencari nafkah di luar negeri.
Menurutnya, tujuan utama dibuatnya produk hukum berupa sebuah Perda yang berkaitan dengan Pekerja Migran tersebut yakni, untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga NTB yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. "Saat ini banyak masyarakat yang ingin menjadi TKI, sehingga mereka wajib dilindungi oleh Pemerintah melalui sebuah Perda," ujarnya.
Yasin yang juga calon kuat Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bima ini menyebutkan, dalam Perda tersebut, setiap warga yang hendak berangkat keluar negeri seperti, Malaysia dan negara lainya wajib diketahui oleh Pemerintah Desa dan kecamatan, agar mereka tidak tersesak dijalan dan ditipu oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, dalam Perda ini setiap Pemerintah Desa dan kecamatan khususnya di wilayah NTB, harus mengetahui keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang merekrut dan membawa para calon TKI dari desa masing-masing, apakah perusahaan itu legal atau illegal, supaya warganya tidak dicampakan dan ditipu oleh pihak PJTKI yang bersangkutan.
![]() |
Sosialisasi Perda dihadapan puluhan warga Desa Raba |
H. Yasin mengungkapkan, contoh kasus selama ini sudah banyak calon TKI yang diberangkatkan secara illegal, bahkan ditipu oleh para oknum Calo yang mencari keuntungan. Akibat banyaknya kejadian seperti itu, Pemerintah memastikan akan melindungi masyarakat dengan Perda baru. Oleh karena itu, mulai sekarang bagi warga yang ingin mengurus bahan untuk menjadi TKI harus mengacu pada Perda dimaksud.
"Dokumen Perda Tentang Penyeleggaraan Perlindugan Pekerja Migran Indonesia asal Propinsi NTB ini, kita akan serahkan kepada setiap Pemerintah Desa, termasuk pada Pemdes Raba," tutur H. Yasin
Pada momen tersebut, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima tiga periode ini juga telah banyak menyerap beragam usulan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Raba. Diantaranya, pembangunan Jembatan mini di So. Lela, pengadaan air bersih, permintaan pakaian seragam dan peralatan kesenian tradisional (Hadrah) untuk anggota Karang Taruna Desa Raba.
"Meski bukan kegiatan Reses, tapi kedepan saya tetap berupaya maksimal untuk merealisasikan berbagai permintaan warga ini dalam wujud yang nyata," pungkasnya. (WB-01)