![]() |
WARTA BIMA,- Dalam sepekan terakhir terutama menjelang akhir tahun 2025 ini, KPP Pratama Raba Bima dan KP2KP Dompu selalu dipadati Wajib Pajak untuk melakukan Aktivasi Coretax.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Raba Bima, Antonios Mardiyono didampingi Kepala Seksi Pengawasan, Heru Setiawan kepada Media ini, Senin (22/11) mengatakan, Aktivasi Coretax tersebut merupakan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP) pada berbagai kantor pelayanan pajak, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima.
"Untuk melayani aktivasi coretax, kami menyiapkan loket pelayanan terpadu (TPT). Bahkan. dalam beberapa hari terakhir ini loket selalu dipadati Wajib Pajak yang ingin memastikan kesiapan dalam mengakses layanan perpajakan berbasis digital," ujarnya.
Antonius mengaku, Implementasi sistem Coretax DJP terus menunjukkan perkembangan positif seiring meningkatnya antusiasme Wajib Pajak. Peningkatan kunjungan tersebut sejalan dengan himbauan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk email resmi kepada Wajib Pajak. Imbauan ini menekankan kewajiban aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi KO DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional.
Antonius menyebut, setiap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP guna mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan dengan dukungan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa KO DJP sebagai sarana verifikasi dan autentikasi yang sah.
Ia menjelaskan, pelayanan aktivasi akun dan registrasi KO DJP di KPP Pratama Raba Bima, diberikan langsung oleh petugas TPT dengan mengedepankan prinsip cepat, transparan, dan informatif. Petugas juga memberikan pendampingan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, seperti perubahan data email dan nomor telepon, validasi foto, maupun kesulitan mengakses portal Coretax DJP.
"Kami berharap, pendampingan ini dapat meminimalkan hambatan Wajib Pajak, khususnya menjelang masa pelaporan SPT Tahunan," imbuhnya.
![]() |
Antonius mengungkapkan, menjelang akhir tahun 2025 ini, Wajib Pajak KPP Pratama Raba Bima yang melakukan aktivasi akun Coretax menunjukkan lonjakan signifikan. Berdasarkan data per 28 November 2025, tercatat sebanyak 3.313 Wajib Pajak atau sekitar 9,43 persen dari total pelapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2024 telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini meningkat pesat hingga mencapai 10.143 Wajib Pajak atau sekitar 24,72 persen per 20 Desember 2025.
Lonjakan aktivasi tersebut berdampak pada meningkatnya antrean layanan. Sepanjang Desember 2025, jumlah antrean harian di KPP Pratama Raba Bima dan KP2KP Dompu tercatat mencapai 250 hingga 500 Wajib Pajak per hari. Secara kumulatif, selama bulan Desember terjadi penambahan ribuan Wajib Pajak yang berhasil mengaktifkan akun Coretax. Ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung digitalisasi layanan perpajakan.
Selain itu, untuk mendorong percepatan aktivasi dan kemudahan pelayanan, KPP Pratama Raba Bima telah melaksanakan berbagai langkah strategis. Upaya tersebut meliputi penyampaian imbauan aktivasi Coretax dan KO DJP, pemasangan spanduk dan X-banner, asistensi dan pendampingan langsung, penyelenggaraan Pojok Pajak di lokasi strategis seperti Taman Amahami, serta kegiatan jemput bola ke organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan kerja dengan jumlah pegawai besar.
![]() |
KPP juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi, baik secara hands on maupun non hands on, edukasi Coretax kepada instansi pemerintah dan Wajib Pajak, penyelenggaraan kelas pajak, serta membuka layanan aktivasi akun Coretax pada hari Sabtu dan Minggu. Penambahan loket khusus aktivasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah turut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan optimal.
Di sisi lain, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila terdapat keraguan atas informasi yang diterima, Wajib Pajak disarankan melakukan konfirmasi melalui KPP terdekat, live chat di laman pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, atau Kring Pajak 1500200.
"Kami berharap, melalui sinergi layanan, edukasi dan pendampingan ini, implementasi Coretax dapat memberikan kemudahan akses, percepatan proses administrasi serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela dalam jangka panjang," pungkas Antonius bersama Heru Setiawan. (WB-01)



