Pemilik Lahan 25 Hektar Sepakat Memberikan Ijin Pertambangan Rakyat Masuk di Desa Pesa


Camat Wawo saat memberikan arahan


WARTA BIMA,- Sebanyak 24 orang pemilik lahan (Tegalan) yang berlokasi di Wilayah Pertambahan Rakyat (WPR) Desa Pesa, akhirnya sepakat memberikan ijin untuk pengelolaan pertambangan rakyat oleh empat Koperasi Produsen yang ada di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima

Kesepakatan tersebut diperoleh melalui hasil pertemuan antara masyarakat pemilik lahan di lokasi WPR bersama Ketua Koperasi, Camat Wawo, Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Pesa yang berlangsung di halaman Kantor desa setempat, Kamis (4/12).

Dalam berita acara persetujuan Ijin Pertambangan Rakyat yang ditandatangani oleh seluruh pemilik lahan dihadapan unsur Muspika Wawo dan Kades Pesa tersebut, masyarakat yang punya tanah di areal WPR tidak keberatan dan setuju apabila IPR masuk di Desa Pesa, dengan harapan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan memajukan pembangunan di Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Seperti diketahui, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 25 Hektar (Ha) ini nantinya bakal dikelola oleh 4 Koperasi Produsen yang telah mengajukan ijin WPR kepada Kementrian ESDM beberapa waktu. Keempat Koperasi yang diketuai oleh Nurdin Yusuf dan Rudi Hartono tersebut yakni, Koperasi Doro Karombo Dudu, Puncak Usaha Bersatu, Rengge Diwu Kengka dan Koperasi Puncak Doro Wau. Keempat Koperasi ini sekarang tinggal menunggu terbitnya IPR dari Dinas ESDM dan Gubernur NTB.

Seluruh pemilik lahan di areal WPR

Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar, S. Sos dalam pertemuan tersebut mengaku, sangat mendukung kehadiran sejumlah Koperasi di Kecamatan Wawo untuk mengelola hasil bumi seperti, Emas dan CU Galena di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Pesa. 

"Saya menyambut baik pengelolaan tambang emas yang resmi dan legal seperti ini, supaya aktivitas masyarakat itu tidak ilegal lagi," ujarnya.

Camat Syarif menyebut, jika aktivitas pertambangan rakyat (IPR) seluas 25 Hektar ini bisa terwujud. Maka seluruh masyarakat Desa Pesa dan bahkan Wawo pada umumnya diyakininya akan makmur dan sejahtera semua. Tidak hanya itu, kehadiran tambang rakyat ini pasti membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Kecamatan Wawo, terutama warga Desa Pesa.

"Makanya saya harap, dalam pertemuan ini kesepakatan antara pihak Koperasi dan para pemilik lahan sangat dibutuhkan agar kegiatan tambang rakyat bisa mulai beroperasi. Intinya untuk mencapai sukses itu, jangan ada dusta diantara kita soal rencana besar ini," pungkas Camat Wawo Syarifudin Bahsyar.

Nurdin Yusuf saat menyampaikan usulan


Sementara itu, Ketua Koperasi Doro Karombo Dudu, Nurdin Yusuf yang dimintai komentarnya, sangat mengapresiasi langkah yang diambil jajaran Muspika Wawo dan Pemerintah Desa Pesa. Karena pertemuan tersebut telah memberikan titik terang dan solusi yang tepat dalam upaya mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas ESDM Provinsi dan Gubernur NTB.

"Saya juga sangat berterima kasih kepada seluruh pemilik lahan yang masuk dalam blok WPR Desa Pesa. Karena telah memberikan tanahnya untuk pengelolaan tambang rakyat. Ini merupakan awal yang baik untuk mendapatkan IPR dari Bapak Gubernur NTB," ujar Nurdin sembari terharu dan bangga. (WB-01)