![]() |
WARTA BIMA,- Pemerintah Kabupaten Bima melalui surat nomor: 03.3/025/117/03.3/2025 dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui surat nomor:B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025 secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Baharudin Lopa Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (17/11).
Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd dan Kajari Heru Kamarullah, SH., MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Zulkarnain, SH melakukan penandatanganan naskah MoU tersebut dengan disaksikan para Pejabat Utama Kejari Bima, Staf Ahli Bupati Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala OPD dan Kabag Lingkup Sekretariat Daerah.
Bupati Bima Ady Mahyudi menegasian, tujuan besar.dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini didasari pada beberapa dinamika hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima seperti sengketa dan klaim atas aset tanah dan bangunan yang dikelola dan tercatat atas nama pemerintah daerah dan banyak hal lainnya.
"Intinya, Pemerintah Kabupaten Bima menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman ini agar masalah yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara baik dan profesional oleh pihak yang berkompeten, juga mendapatkan penyelesaian yang berkepastian hukum," ujarnya.
Bupati Ady Mahyudi menyebut, dengan adanya kerjasama ini pemerintah daerah mengharapkan dukungan dan masukan dari pihak Kejaksaan Negeri Bima, untuk membantu merumuskan langkah dan strategi terkait dengan pelaksanaan beberapa kegiatan strategis daerah. Hal ini penting agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. MoU ini dapat menjadi acuan kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tentram berintegritas dan menjunjung tinggi marwah penegakan hukum.
![]() |
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah dalam sambutannya berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut bisa meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima dan secara khusus bisa mengoptimalisasi pembangunan di daerah.
Menurutnya, ada lima aspek yang bisa dilakukan dalam kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara, diantaranya mencakup Pendampingan hukum, Pemberian pendapat hukum (legal opinion), Pengurusan sengketa, Pengajuan gugatan serta Pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah dalam kerjasama perdata.
"Pencegahan itu lebih baik dalam bentuk mitigasi awal resiko dan ini adalah salah satu bentuk kerjasama karena Kejaksaan Negeri di daerah adalah Mitra pemerintah daerah yang memiliki tugas yang sama yaitu mengawal pembangunan daerah karena keberhasilan pemerintah daerah juga adalah keberhasilan Kejaksaan, khususnya Kajari Bima," pungkasnya. (Red)


