![]() |
WARTA BIMA,- Wali Kota Bima, H. A. Rahman Abidin menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Samon Jaya, Jumat (19/09).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Pemkot Bima tersebut, Wali Kota Bima didampingi Kepala BPKAD dan Asisten III Kota Bima. Sementara kehadiran Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara didampingi oleh Kepala KPP Pratama Raba Bima, Kepala KPPN Bima dan Kepala KPKNL Bima.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan memperkuat basis data potensi ekonomi daerah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara dan Pemerintah Kota Bima menandatangani bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), dalam rangka Optimalisasi Perpajakan Melalui Pertukaran Data dan Informasi (OP4D).
Menurutnya, program OP4D merupakan inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan integrasi dan pertukaran data dengan pemerintah daerah (Pemda). Melalui PKS ini, DJP dapat mengakses data dari Pemda yang krusial untuk pemantauan kepatuhan pajak, seperti data perizinan usaha, data properti (PBB-P2), data transaksi lelang, dan data pertanahan.
“Sinergi data adalah kunci dalam mendeteksi potensi penerimaan pajak yang selama ini mungkin belum terdata secara optimal. Dengan data yang akurat dari Pemkot Bima, seperti data usaha baru, perizinan usaha, atau transaksi properti, kami dapat melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan dengan lebih tepat sasaran,” ujar Samon Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dan Pemerintah Kota Bima juga resmi menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari sinergi yang telah dijajaki oleh Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dengan Pemkot Bima. Dokumen DSPB ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya dan Wali Kota Bima, H. A. Rahman di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota.
![]() |
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa DSPB berfungsi sebagai “peta jalan” untuk melaksanakan pengawasan yang terintegrasi dan efektif. Wali Kota Bima juga menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti keseriusan Pemkot Bima dalam mendukung program optimalisasi penerimaan pajak untuk kesejahteraan. Secara khusus, H. A. Rahman menyampaikan bahwa komoditas andalan Kota Bima saat ini adalah sektor perdagangan hasil bumi, khususnya bawang merah. Ia berharap sinergi antara Pemkot Bima dan DJP dapat menjangkau pelaku usaha di sektor pertanian dan pengolahan hasil bumi, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan nasional.
Kegiatan dari Kanwil DJP Nusa Tenggara ini juga sekaligus menegaskan aspek kerja sama pentingnya memanfaatkan potensi pengembangan ekonomi baru yang dapat digali dari sektor perdagangan, pertanian, dan jasa. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan nasional, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal dan perekonomian daerah.
Dengan adanya OP4D dan DSPB ini, kolaborasi antara Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kemenkeu Satu Bima dan Pemerintah Kota Bima diharapkan semakin solid dalam menggali potensi penerimaan pajak dan memperkuat basis data ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bima serta pembangunan yang berkelanjutan. (WB-01)