PPPK Paruh Waktu yang Sudah Mendapat SKCK di Polsek Wawo Mencapai 565 Orang


Aipda Ahmad


WARTA BIMA,- Pihak Kepolisian Sektor Wawo mulai Selasa lalu hingga Jum,at malam ini (19/9), terus membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khususnya bagi para tenaga honorer, sukarela asal Kecamatan Wawo dan Lambitu yang dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu pada lingkup Pemkab Bima dan Pemerintah Provinsi NTB.

Kapolsek Wawo melalui Kanit Intelkam, Aipda Ahmad yang dikonfirmasi awak Media ini menyebutkan, jumlah pegawai honor dan sukarela (pemohon) dari Kecamatan Wawo dan Lambitu yang sudah mendapat SKCK untuk kelengkapan berkas pendaftaran PPPK paruh waktu sampai saat ini sudah mencapai sebanyak 565 orang.

"Jumlah ini bisa bertambah, karena kami di Polsek Wawo masih terus membuka layanan pembuatan SKCK dalam beberapa hari kedepan. Lagipula blangko SKCK yang tersisa sekarang masih ada 35 lembar, dari 600 lembar yang diberikan oleh Polres Bima Kota," ujarnya.

Ahmad mengaku, layanan pembuatan SKCK tersebut dibuka selama 24 jam. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek Wawo dalam memberikan pelayanan prima, cepat dan humanis kepada warga masyarakat, terutama bagi para PPPK paruh waktu yang tidak ingin antrian panjang dan keterlambatan dalam pengurusan SKCK dimaksud.

Aipda Ahmad menambahkan, selama pelayanan SKCK tersebut tidak ada kendala serius yang dihadapi. Hanya saja, bagi PPPK paruh waktu yang bertugas di Kecamatan Wawo dan Lambitu yang memiliki KTP Kota Bima ataupun dari wilayah lain terpaksa ditolak, karena salah satu syarat untuk mendapatkan SKCK harus sesuai domisili bukan berdasarkan tempat tugas.

"Artinya dalam hal ini, kalau ada PPPK paruh waktu yang berasal dari luar Wawo dan Lambitu, mereka harus urus SKCKnya di Polres ataupun di Polsek sesuai tempat domisili yang tertera pada KTPnya masing-masing," pungkasnya. (WB-01)