![]() |
| KUPT Pertanian Wawo |
WARTA BIMA,- Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor. 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi khusus UREA dan NPK PHONSKA saat ini sudah turun menjadi, Rp. 90 ribu dan 92 ribu per sak/karung.
Namun sayangnya, aturan baru dari Kementrian Pertanian yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 ini terkesan tidak diindahkan oleh para Pengecer Pupuk di wilayah Kecamatan Wawo. Karena diduga kuat sejumlah pengecer tersebut saat ini masih menjual pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA dengan HET lama, bahkan harganya pun dibanderol sebesar, Rp. 130 sampai Rp.150 ribu per sak.
Kepala UPT Dinas Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Wawo, Iwan Purnamawan, SP yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, mengaku sudah mendapat informasi dari warga, termasuk laporan dari para pegawainya di kantor UPT Pertanian tentang masih adanya sejumlah Pengecer di Kecamatan Wawo yang menjual pupuk UREA dan NPK dengan harga (HET) lama.
Oleh karena itu, untuk menyikapi ulah para pengecer nakal ini, pihaknya berjanji dalam waktu dekat atau paling lambat hari Jum,at lusa, akan turun lapangan melakukan monitoring bersama Camat Wawo selaku Ketua Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Kapolsek, Danramil, pihak BPP dan juga seluruh Kepala Desa di Kecamatan Wawo.
"Pokoknya, kami akan turun ke seluruh kios pengecer di Kecamatan Wawo, untuk memastikan penjualan pupuk bersubsidi ini harus sesuai HET yang baru sebesar, Rp. 90 ribu untuk jenis UREA dan Rp. 92 ribu untuk NPK per sak," tegas Iwan Purnamawan kepada Media ini, Rabu (3/12).
Sebenarnya lanjut Iwan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi khusus UREA dan NPK PHONSKA tersebut, sudah disosialisasikan bersama Camat Wawo, Distributor, para Pengecer dan seluruh Kepala Desa di Kantor BPP Kecamatan Wawo pada 3 Nopember lalu. Akan tetapi faktanya di lapangan sekarang, masih ada sebagian pengecer yang disinyalir menjual pupuk UREA dan NPK dengan harga lama, padahal sudah dilarang keras saat acara sosialisasi dimaksud.
"Intinya, kami sudah ingatkan kepada para pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual Pupuk Bersubsidi dengan HET lama, apalagi sampai menjualnya dengan harga Rp. 130 sampai 150 ribu per sak. Kalau pengecer mau jual pupuk sekarang harus menggunakan aturan baru sesuai HET, Rp. 90 ribu UREA dan Rp. 92 ribu untuk NPK PHONSKA," imbuhnya.
![]() |
| HET baru pupuk bersubsidi |
Iwan Purnamawan menyebut, terkait Peraturan Menteri Pertanian yang baru tersebut, pihakya mengaku sudah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pengecer pupuk yang tersebar diwilayah Kecamatan Wawo. Dalam himbauan yang berisi empat poin tersebut, Kepala UPT Pertanian Wawo antara lain meminta kepada seluruh pengecer agar menjual Pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru. Pengecer tidak boleh menjual pupuk secara paketan pupuk bersubsidi dengan barang lain. Kios pengecer wajib memberikan nota pembelian untuk para pembeli pupuk bersubsidi dan penjualan pupuk harus sesuai RDKK masing-masing. (WB-01)


