Kadis DPMD Minta Seluruh Kades Pergunakan Dana Desa Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran


Drs. H. Masykur, MM

WARTA BIMA,- Pada tahun anggaran 2026 ini, Alokasi Dana Desa (ADD/DD) dipastikan turun derastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, seluruh kepala desa khususnya di wilayah Kabupaten Bima dihimbau agar dapat memanfaatkan dana desa sesuai regulasi yang telah ditentukan.

"Saya minta pada seluruh Kades di Kabupaten Bima, pergunakanlah dana desa yang sesaui aturan dan harus tepat sasaran. Jangan sebaliknya disalahgunakan," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. H. Masykur, MM pada Media ini, Selasa (20/1).

Menurut mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima ini, jumlah alokasi dana desa mulai tahun ini memang diakuinya sudah berkurang. Akan tetapi kekurangan tersebut tidak menjadi masalah, asalkan dana yang tersedia bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh Kades dan para perangkatnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

"Kalau dana desa yang sudah kurang ini dipergunakan tepat sasaran. Maka sudah pasti akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat luas. Percuma saja dana desa itu bernilai besar, kalau pemanfaatanya tidak tepat sasaran sesuai perencanaan pengunaan uang (RPU) di desa masing-masing," ujarnya.

H. Masykur mengingatkan seluruh kepala desa, agar merencanakan penggunaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku, sehingga nantinya penggunaan dana desa tersebut bisa tepat sasaran dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa masing-masing.

Selain itu, pihaknya berharap pada seluruh Kades dan jajarannya agar jangan berkecil hati dengan terjadinya pengurangan dana desa tersebut, akan tetapi harus dijadikan motivasi dan semangat baru dalam membangun desa. Paling tidak berusaha menumbuhkan kembangkan kreativitas. Salah satunya dengan cara mencari sumber-sumber pendapatan baru sesuai potensi yang ada di desa, seperti dari usaha BUMDES dan lainnya.

"Upaya ini untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di desanya masing-masing," imbuhnya.

H. Masykur yang juga eks Camat Wawo era 2003-2005 ini menyebutkan, sesuai peraturan baru dari pemerintah pusat, penggunaan dana desa mulai tahun 2026 ini harus diarahkan pada pos-pos.yang telah ditentukan. Seperti membantu masyarakat miskin ekstrim dan program-program prioritasnya lainya yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) RI yakni, 8 fokus utama penggunaan dana desa.

Untuk menjalankan berbagai program di tingkat desa tersebut, pihak Dinas yang dipimpinnya saat ini sedang mendorong seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bima, agar bisa mempercepat penyusunan APBDesnya masing-masing, sembari menunggu aturan yang lebih jelas lagi dari Pemerintah Pusat temasuk penentuan pagu definitif. "Intinya, saya harap mulai tahun ini seluruh kepala desa di Kabupaten Bima harus bisa bersabar. Manfaatkanlan dana desa yang ada sesuai kebutuhan meskipun nilanya sudah berkurang dari biasanya," pungkas Aji Masykur. (WB-01)