Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg di Wilayah Bima, Pertamina Tambah Pasokan


Rapat terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi dan penjualan Gas LPG di Kantor Camat Sape bersama Pertamina Patraniaga, Agen Agen Penyalur LPG, Pangkalan di Kec Sape, Dinas Perindag, Bagian Perekonomian dan unsur Muspika


WARTA BIMA,- Untuk mengantisipasi kelangkaan gas LPG berukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Pihak Pertamina Patra Niaga melakukan penambahan penyaluran di kedua daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation. & CSR Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) PT. Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai keluhan masyarakat atas sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Sebagai langkah awal untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, Pertamina memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kilogram di kedua daerah tersebut secara umum berada dalam kondisi aman dan terus berjalan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Ahad Rahedi mengaku, untuk memperkuat pasokan di wilayah tersebut, Pertamina menyalurkan extra dropping LPG 3 kilogram sebesar 100 persen dari rata-rata penyaluran harian di Kabupaten Bima dan kota Bima. "Tambahan pasokan mulai disalurkan pada Kamis (16/7), dan akan kembali dilanjutkan pada hari berikutnya guna mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Bima dan Kota Bima, agar menjalankan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku, mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan memprioritaskan penyaluran kepada konsumen langsung yang berhak dan tidak melayani penjualan kepada pengecer.

Ahad Rahedi menyebut, jika ada masyarakat yang menemukan indikasi penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi LPG bersubsidi diharapkan segera melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 atau kepada pemerintah daerah maupun aparat berwenang supaya segera ditindaklanjuti. "Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan kerja sama yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, penambahan alokasi LPG 3 kg ini berdasarkan Surat permintaan Tambahan Fakultatif [ekstra droping) dari pemerintah Kabupaten Bima untuk mengatasi kebutuhan dan tingginya permintaan LPG 3 Kg di Wilayah Kabupaten Bima.

Penanganan terhadap adanya pangkalan LPG 3 kg dan masyarakat Pengecer yang menjual LPG 3 Kg dilakukan secara bersama oleh perangkat daerah terkait (Dinas Perindag dan Bagian Perekonomian Setda  Pertamina Patra Niaga, Agen LPG 3 Kg, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa), dan penanganan masalah sudah dilakukan di Kecamatan Monta, Sape dan Bolo.

Camat, Muspika, Kepala Desa bersama Ketua RW dan Ketua RT diminta untuk meningkatkan pengawasan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi di wilayahnya masing masing sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bima. (Red)