![]() |
| H. Yasin didampingi Sekdes Tarlawi saat mensosialisasikan Perda |
WARTA BIMA,- Anggota DPRD Provinsi NTB, H. Yasin, S.PdI.,MM.Inov, saat ini gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB, Tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah, khususnya SMA, SMK sederajat.
Sosialisasi Perda tentang sumbangan dana pendidikan ini sudah dilaksanakan oleh H. Yasin pada sejumlah sekolah dan masyarakat umum yang tersebar di Daerah Pemilihannya (Dapil) Bima dan Dompu. Seperti yang dilakukan dihadapan masyarakat Desa Tarlawi dan Desa Maria Utara Kecamatan Wawo pada Jum,at siang hingga malam hari (28/8).
Dalam sambutanya dihadapan ratusan warga Desa Tarlawi dan Maria Utara, H. Yasin, MM. Inov mengatakan bahwa sosialisasi Perda tentang sumbangan pendidikan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak sekolah, khususnya SMA dan SMK Negeri maupun Swasta se-Provinsi NTB, mengenai batasan hukum antara sumbangan sukarela dan pungutan liar (Pungli).
Menurutnya, produk hukum terkait dana pendidikan ini dirancang khusus untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan pasca terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemprov NTB, tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLBN di NTB Tahun 2025 lalu.
![]() |
Seperti diketahui, beberapa tahun sebelumnya sejumlah sekolah SMA dan SMK sederajat di NTB memiliki Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Namun dana yang biasa juga disebut dengan uang Komite ini sekarang sudah dihentikan menyusul lahirnya kebijakan moratorium dimaksud. Untuk menggantikan BPP ini, pihak Komisi V DPRD NTB sekarang sedang menggodok Raperda baru tentang sumbangan dana pendidikan.
"Tujuan Perda ini untuk mengatur partisipasi masyarakat, supaya tidak menimbulkan masalah hukum dan tidak memberatkan siswa dan juga para wali murid," ujar H. Yasin.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, berdasarkan laporan dari sejumlah penyelenggara pendidikan dan komite sekolah, sejauh ini banyak sekali kegiatan penunjang untuk memacu prestasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA sederajat, yang tidak bisa dilaksanakan akibat minimnya anggaran dan dihapusnya uang BPP tersebut. Sementara keberadaan dana BOS di masing-masing sekolah juga sangat terbatas.
"Kami sangat prihatin dengan persoalan ini, anak-anak berprestasi di tingkat SMA yang ingin mengadakan kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti lomba-lomba peningkatan mutu dan lainya, terpaksa tidak bisa ikut akibat kekurangan dana yang tersedia di sekolah setempat," terangnya.
Oleh karena itu, H. Yasin berharap, dengan adanya sosialisasi Perda baru yang mengatur dana pendidikan ini, bisa membuka ruang bagi para pemerhati pendidikan untuk memberikan sumbangan secara sukarela demi kemajuan pendidikan, baik itu dari alumni, orang tua siswa yang mampu, pihak swasta maupun para donatur lain. Intinya, Perda ini nantinya lebih spesifik mengatur tata cara masyarakat ataupun pihak yang ingin terlibat dan berkontribusi pada dunia pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang-barang tanpa unsur paksaan.
"Substansi utama dari Perda ini bukan untuk melegalkan pungutan. Akan tetapi memberikan batasan yang tegas terhadap mekanisme sumbangan yang tidak bersifat paksaan," tegas H. Yasin.
![]() |
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima tiga periode ini menambahkan, Perda tentang sumbangan dana pendidikan ini juga nantinya akan mengatur tata kelola sumbangan agar berjalan secara transparan. Artinya dalam hal ini, pihak sekolah wajib melaporkan secara terperinci penggunaan dan pertanggungjawaban dana kepada publik, meskipun uangnya bersumber dari hasil sumbangan orang tua siswa, para alumni maupun dari pihak swasta.
"Pokoknya, apapun kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja tahunam sekolah harus dimusyawarahkan lebih dulu. SPJ penggunaan dananya pun harus jelas dan transparan," pungkas Aji Yasin satu-satunya wakil rakyat Kecamatan Wawo se-Indonesia ini. (WB-01)



