Bupati Bima Tegaskan Tidak ada Pemangkasan Gaji PPPK Paruh Waktu


Suryadin, S.S,.M.Si


WARTA BIMA,- Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S.,M.Si menegaskan bahwa pada prinsipnya, komitmen Pemerintah Daerah sesuai hasil pembahasan APBD tahun anggaran 2026 bersama pihak legislatif DPRD Kabupaten Bima telah menetapkan angka gaji untuk PPPK Paruh Waktu sebesar, Rp 62,7 milyar.

Pernyataan disampaikan Kabag Prokopim tersebut untuk menanggapi informasi yang beredar terkait pemangkasan gaji aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu  yang mengabdi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima.

Suryadin mengungkapkan, mengacu pada  dokumen APBD Awal 2026, penyediaan anggaran penggajian PPPK-PW dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW tersebut sebesar Rp. 37,9  milyar bersumber dari dana DAU/PAD tersebar pada DPA semua OPD, dan sebesar Rp. 24,7 milyar dengan kode rekening belanja BOSP. Sehingga Alokasi penggajian PW secara keseluruhan berjumlah sebanyak 62,72 milyar.

Di awal pelaksanaan APBD 2026, terdapat Juknis yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PW, namun larangan ini disertai dengan arahan boleh menggunakan BOSP dengan persyaratan maksimal penggunaan BOSP untuk penggajian PW hanya sebesar 20 persen dari jumlah BOSP yang diterima sekolah.

"Atas dasar inilah, pada Bulan April 2026, Pemkab Bima melakukan tahapan pergeseran APBD 2026, sehingga besaran alokasi penggajian PW mengalami penyesuaian," ujarnya.

Suryadin menyebut pada APBD Pergeseran, penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut mengalami perubahan dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW Rp. 47,2 milyar yang bersumber dana DAU/PAD, Rp 11,92 milyar melalui kode rekening belanja BOSP  dan Rp 3,58 milyar dengan kode rekening belanja jasa BLUD. Sehingga secara  keseluruhan, alokasi penggajian PW pada APBD Pergeserannya tetap dengan besaran sebanyak Rp. 62,7 milyar.

Perlu dijelaskan lagi bahwa penggunaan BOSP sebesar Rp 11,9 Milyar dimaksud adalah dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20 persen l dan ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada skema Pemda menggunakan BOSP 40 persen dari besaran BOSP yang diterima sekolah. (Red)