![]() |
WARTA BIMA,- Untuk memperluas cakupan akses air bersih berkelanjutan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menghadiri agenda Desk Konsultasi Program Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bersama Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian Pekerjaan Umum RI di Bandung Jawa Barat, Kamis (5/11).
Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Hariman, SE.,M.Si mengatakan, dalam kegiatan pembahasan konsultasi program tersebut, fokus utama usulan Pemerintah Kabupaten Bima diarahkan pada Bidang Air Minum, khususnya Sub-Bidang Air Minum Tematik Pencegahan dan Penurunan Stunting melalui menu kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Hariman menjelaskan bahwa sesuai alokasi Pagu Transfer ke Daerah (TKD) DAK Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2027, Kabupaten Bima memperoleh alokasi sebesar Rp2.785.446.000,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah). Jumlah pagu ini dialokasikan secara spesifik untuk pekerjaan Peningkatan SPAM pada dua lokasi prioritas di Kabupaten Bima, yakni Desa Maria Kecamatan Wawo dan Desa Naru Kecamatan Sape.
Dalam agenda tersebut, Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian PU, Krisno Yuwono, S.T.,M.T dalam arahanya menegaskan sejumlah poin krusial yang wajib dipedomani oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kesesuaian penyusunan usulan dengan pagu alokasi anggaran yang ditetapkan serta pemenuhan kelengkapan dan kesiapan teknis (readiness criteria) secara komprehensif sebagai syarat mutlak persetujuan Rencana Kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Krisno Yuwono sangat mengharapkan kepada jajaran Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan forum konsultasi ini untuk penajaman dokumen RK, guna menjamin pelaksanaan fisik di lapangan tepat waktu, tepat spesifikasi teknis serta mencapai output dan target yang terukur.
![]() |
Selain itu, Kepala PFID Krisno Yuwono mengingatkan agar pengelolaan anggaran DAK Fisik senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang transparan. Melalui sinkronisasi program ini, penyelarasan usulan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan berjalan optimal.
Keberhasilan penyusunan RK ini ditargetkan menjadi pendorong utama pencapaian akses air minum layak sekaligus akselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bima pada Tahun Anggaran 2027. (Red)


